Senin, 30 September 2019
[DISINFORMASI]
Tim Jabar Saber Hoaks menerima aduan melalui akun media sosial whatsApp yang menanyakan kebenaran dari informasi Gugatan Diterima, Prabowo Jadi Presiden 2019-2024, setelah di telusuri informasi ini merupakan informasi SALAH [DISINFORMASI] dan merupakan isu lama pada saat pilpres.
[PENJELASAN]
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Calon presiden 02 Prabowo Subianto menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres. Meski kecewa, Prabowo memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2os0yVu
https://bit.ly/2on5Npg
https://bit.ly/2nK0YGt